DEWATA POST | Tegal Kota – Lima orang pelaku kasus pengeroyokan berhasil diamankan Polres Tegal Kota. Hal tersebut terungkap saat Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Lobi Mapolres setempat, Rabu (18/12) pagi
Menurut Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.
“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” kata Wakapolres.
Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ (Muara Reja) Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.
“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” imbuhnya.
Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sedang berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” Pungkasnya.
( Herman Mo )