DEWATA POST | Denpasar – Kasus penipuan dan penggelapan atas bidang tanah milik nenek Hawasiah di Desa/Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi sorotan.
Fakta baru terungkap, pelaporan yang 11 tahun sudah dibuat oleh korban ke kantor polisi setempat tidak kunjung pernah ada titik terang. Akhirnya korban melaporkan ke Mabes Polri.
Laporan Dumas itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Gita Kusuma Mega Putra, setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali menindaklanjuti pelimpahan atas laporan dari Mabes Polri tersebut.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Kamis (17/4) menegaskan, akan segera menangani kasus ini secara profesional. Dan meminta maaf kepada korban (Hawasiah) karena selama 11 tahun belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
“Kami minta maaf, kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat pasti akan ditindak tegas. Oleh karenanya sangat menyayangkan dugaan ketidak profesional lan yang dilakukan anggota kepolisian. Karena mengingat kasus ini sangat merugikan dan tidak dapat ditoleransi.
“Kembali saya menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” ungkapnya.
Kombes Agus mengingatkan, seluruh anggota Polri agar bertindak sesuai etika dan bertanggung jawab. Menurutnya setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan secara adil dan transparan.
“Dengan adanya langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tandasnya.
Pasca mengalami penipuan dan penggelapan atas bidang tanah dan bangunan rumah miliknya, nenek Hawasiah hidup sengsara dan lontang lantung di jalan.
Kasus itupun telah dilaporkan ke Polsek Gerokgak sejak Tahun 2014 dan di Polres Buleleng pada Tahun 2020. Namun sayang sampai saat ini tindak lanjut proses hukumnya belum juga ada titik terang. Ia pun berharap agar laporannya yang selama ini diabaikan ada kepastian secara adil.
Kasus ini juga mendapat atensi dari Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, bahkan bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada Hawasiah sampai hak haknya diberikan oleh negara.
(Rahardja)