DEWATA POST | Jembrana – Sempat mendekam di balik jeruji selama satu bulan, akhirnya efendi pelaku pencurian sepeda motor milik anggota TNI dapat menghela napas lega, pasalnya korban telah memberikan maaf kepada pelaku.
Pada Selasa (20/5) Kejaksaan Negeri Jembrana telah melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Pencurian atas nama Tersangka Efendi yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
Sebelum terjerat hukum, pelaku dengan sengaja mengambil kendaraan korban yaitu sepeda motor Jupiter MX warna hitam yang sedang terparkir di halaman Kedai Anggun dengan kunci sepeda motor masih terpasang pada kontak sepeda motor tersebut. Namun, dikarenakan Tersangka takut ketahuan, kemudian sepeda motor tersebut Tersangka sembunyikan di sebuah lahan kosong / kebun yang ada di Kelurahan Lelateng, dan saat ditemukan petugas, sepeda motor tersebut dalam keadaan utuh.
Suasana harupun menyelimuti kantor Kejaksaan Negeri Jembrana saat Kepala Kejaksaan Negeri Salomina Mayke Saliama menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”, tutup Kajari Jembrana.
(Red/Sayu)
















