Sempat Sebulan Mendekam di Penjara, Akhirnya Pelaku Pencuri Motor Anggota TNI Bebas 

banner 120x600

DEWATA POST | Jembrana – Sempat mendekam di balik jeruji selama satu bulan, akhirnya efendi pelaku pencurian sepeda motor milik anggota TNI dapat menghela napas lega, pasalnya korban telah memberikan maaf kepada pelaku.

Pada Selasa (20/5) Kejaksaan Negeri Jembrana telah melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Pencurian atas nama Tersangka Efendi yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana.

Sebelum terjerat hukum, pelaku dengan sengaja mengambil kendaraan korban yaitu sepeda motor Jupiter MX warna hitam yang sedang terparkir di halaman Kedai Anggun dengan kunci sepeda motor masih terpasang pada kontak sepeda motor tersebut. Namun, dikarenakan Tersangka takut ketahuan, kemudian sepeda motor tersebut Tersangka sembunyikan di sebuah lahan kosong / kebun yang ada di Kelurahan Lelateng, dan saat ditemukan petugas, sepeda motor tersebut dalam keadaan utuh.

Suasana harupun menyelimuti kantor Kejaksaan Negeri Jembrana saat Kepala Kejaksaan Negeri Salomina Mayke Saliama menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama Tersangka EFENDI serta berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta Tersangka dan keluarganya telah meminta maaf secara langsung kepada Saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN, dan Saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN telah memaafkan kesalahan Tersangka serta meminta kepada Pihak Kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini karena sepeda motor miliknya masih utuh dan dapat dikembalikan sehingga Saksi I GUSTI PUTU ARYA ERNAWAN tidak dirugikan sama sekali.

“Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”, tutup Kajari Jembrana.

 

(Red/Sayu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300