Dewata Post | Jembrana – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus ilegal Logging di Hutan Cekik. Aksi pelaku terungkap setelah petugas mencurigai pelaku yang mengangkut kayu hasil hutan dari kawasan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Hasil penebangan liar tersebut dibawa keluar hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, kemudian dikumpulkan di rumah pelaku untuk disimpan sementara sebelum diangkut kembali menggunakan kendaraan lain”, jelas Kapolres Jembrana didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas di hadapan awak media, Saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Jembrana, senin (27/10) pagi.
AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, modus Pelaku menebang kayu jati di kawasan hutan menggunakan gergaji dan kapak, kemudian potongan kayu (gelondongan) dikumpulkan di dalam hutan lalu dikeluarkan dengan sepeda motor ke rumah pelaku, setelah cukup terkumpul, kayu diangkut menggunakan Pick Up untuk dipecah menjadi papan dan dijual.


Dalam keterangannya, M juga mengaku bahwa setiap kali selesai menebang, ia mengangkut potongan kayu dari hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai Cekik untuk disimpan di rumahnya. Setelah jumlahnya dirasa cukup, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil pick up miliknya, dengan bak tertutup terpal berwarna cokelat, menuju tempat pemotongan kayu untuk dipecah menjadi papan.
“Atas ulahnya, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling banyak Rp 2 miliar 500 juta rupiah”, ujar Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kayu jati, mobil pick up, serta peralatan yang digunakan diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)
















