Dewata Post | Denpasar – Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar berhasil mengamankan 630 ribu 500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada Senin (27/10) malam.
Sebelumnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar menerima laporan adanya dugaan penjualan dan/atau penyimpanan, penimbunan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 27 Oktober 2025, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, tim menghentikan mobil pick up warna putih dengan nomor kendaraan W 8699 NZ didapati 172 bal Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berbagai merek tanpa pita cukai.
Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Desa Sembung Gede, tim kembali menemukan 100 bal Rokok tanpa pita cukai.


Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp941,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp620,6 juta.
Penanganan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme administratif, di mana pelaku telah membayar denda sebesar Rp1,43 miliar ke kas negara. Langkah ini sesuai dengan penerapan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2023, yang menegaskan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama sebelum menempuh langkah hukum pidana.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Mari bersama gempur rokok iIegal demi Indonesia yang lebih sehat, adil, dan berintegritas”, tutupnya.
(Red/Gusti Ayu)
















