Terbukti Miliki Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Terusan

banner 120x600

DEWATA POST | Jembrana – Terbukti miliki Narkotika jenis sabu, seorang pria 43 tahun ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, dirinya ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu. Penangkapan dipimpin Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA I Putu Widiartama, pada hari Sabtu (12/4/2025) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Selain 12 plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” ujar Ipda I Putu Widiartama.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial”, ujarnya.

Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.

“Dan kami polres Jembrana terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003,” tutup Kapolres lulusan AKPOL 2006 tersebut.

(Red / Gusti Ayu)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300