DEWATA POST | Slawi – Sebanyak 271 Kepala Desa dikukuhkan oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tegal selama dua tahun di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Kota Slawi, Kamis (06/06) pagi.
Penyerahan Surat Keputusan kepada Kepala Desa oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, dilakukan setelah sebelumnya dibacakan SK Pengukuhan berdasarkan Undang-undang nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Jumlah Kepala Desa yang menerima SK Penambahan masa jabatan selama dua tahun sebenarnya sebanyak 273 orang dari 18 kecamatan.Tetapi seorang kepala desa di kecamatan Suradadi meninggal dunia, sedangkan satu orang lagi yakni Kades Lebaksiu Lor Imam Sofa sudah terlebih dahulu dilantik sehari sebelumnya, karena masa jabatannya telah habis sejak Februari 2024.
Dalam sambutannya Pj Bupati Tegal Agustyarsyah berharap dengan pengukuhan dan pelantikan perpanjangan waktu masa jabatan kepala desa selama dua tahun ini akan menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik dan profesional.
Lebih jauh Agustyarsyah mengungkapkan bahwa komitmen ini bukan hanya persoalan perpanjangan waktu saja, tapi bagaimana agar kepala desa bisa amanah dan memanfaatkan waktu selama dua tahu lagi untuk membangun desanya lebih baik lagi.
“Saya menekankan kepada kepala desa bahwa yang harus dibangun pertama kali adalah data base, sehingga kita bekerja harus berbasis data. Seperti harus memiliki data pengangguran, kemiskinan, rumah warga tidak layak huni (RTLH,red), data persoalan desa tertinggal yang sampai saat ini masih ada.Termasuk pula persoalan hukum, aparat desa yang belum paham pengelolaan uang dan sebagainya, semuanya harus fiks dan lebih baik,” tegas Agustyarsyah.
(Herman Mo)