Jembrana, Dewata Post – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap belasan pelaku kasus Narkotika dan Pil Koplo di wilayah hukum Polres jembrana di beberapa tempat kejadian perkara, Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menggelar Conferensi Pers dengan awak media di Aula Polres Jembrana, Minggu (28/5).
Dalam Ops Antik didapati Tiga pelaku beserta barang bukti di tempat yang berbeda, adalah A (25), Abem (35) dan Bagik (42) sedangkan di luar Operasi Antik Sat Narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan lima orang tersangka diantaranya M (42), F (25), A (30) A/Agg (36) dan W (48). Selain kasus penyalahgunaan narkoba, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Tiga pelaku kasus Pil Koplo, diantaranya AS (26), FA (24) dan MS (23).
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana I Gede Alit Darmana, menjelaskan, bahwa mulai tanggal 10 mei hingga 25 mei 2023 Polres Jembrana menggelar operasi dengan sandi Operasi antik agung 2023, dalam ops tersebut Polres jembrana telah berhasil mengungkap tiga target operasi diantaranya, Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekirta pukul 01.00 wita Jalan Kutai Banjar Sebual, Tersangka dengan inisial A berikut dengan barang bukti telah diamankan. Kemudian, pada Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekirta pukul 19.30 wita Jalan Kuru Setra, Banjar Beratan, Desa Yeh Kuning, berhasil menangkap dengan inisial A Alias ABEM warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru dan barang buktinya, dan Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekirta pukul 20.30 wita Jalan Jempiring no.4, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Bale Agung, berhasil menangkap tersangka inisial B Alias BAGIK, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem,berikut barang bukti.
Lanjut Kasat, kami juga menyampaikan bahwa pada bulan april 2023, Satreskoba berhasil mengungkap di dua TKP dan lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Yaitu di Banjar Pangkungdedari, Desa Melaya dengan tersangka inisial M Alias DEK MAWA, F Alias DEWA ROBET, A Alias RAFIQ ketiganya adalah warga desa Melaya dan Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 23.00 wita, bertempat di Gang sebelah selatan Gor Krisna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa ditangkap tersangka dengan inisial A alias ANGGA dan W alias M keduanya adalah warga Kelurahan Dauhwaru.
“Kemudian kami juga mengungkap kasus penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar ada dua TKP dengan tiga tersangka masing masing Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 wita, Di rumah yang beralamat di Banjar Mandar, RT/RW 001/001, Desa Cupel Tersangka dengan inisial A alias IAN, F alias FAISAL dan M alias DANI,” Ungkap Alit.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar adalah pasal 197 atau 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 Perpu No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar 500 juta rupiah,” Pungkasnya.
“Seijin bapak Kapolres, Apabila ada masyarakat, kenalan atau kerabat sebagai pengguna narkoba yang mau menyerahkan dirinya, kami satresnarkoba siap untuk memfasilitasi untuk rehabilitasi, karena ini juga amanat dari undang undang no 35 tahun 2009.” Imbuhnya.
Alit mengingatkan, Narkoba sangat berbahaya bagi para pengguna dan akan merusak generasi muda dan anak-anak. Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba.
“Kita tidak akan pernah berhenti memerangi pengedar dan penyalahgunaan narkoba demi masa depan anak bangsa,” tutupnya.
(Red)