Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Jembrana 

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Polisi berhasil mengungkap Kasus Pencurian sepeda motor matic Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6945 ZU. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/52/IV/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 30 April 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di halaman parkir Apotek Ganesa Farma yang beralamat di Jalan Gajah Mada, No. 97, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan dan Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra dalam Comference Pers dengan awak media, senin (8/5/2023) siang.

 

“Dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan ini Polres jembrana ungkap dua orang tersangka, masing masing tersangka yakni NE (37) Buruh harian lepas ini diketahui adalah warga Dusun Krajan, RT/RW : 002/001, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur. Bersama dengan tersangka N (31) warga asal Dusun Melik, RT/RW : 001/002, Kelurahan/Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

“Kasus Pencurian ini terungkap Berdasarkan Laporan korban Ni Gusti Ayu (22) tentang terjadi pencurian sepeda motor, atas laporan tersebut tim opsnal sat reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah saudara NE dan N. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita Sat reskrim Polres jembrana melakukan penanagkapan terhadap NE dan mengamankan sebuah sepeda motor Honda Scoopy, Tahun 2017, warna coklat hitam, tanpa plat nomor, Nomor rangka MH1JM3118HK435702 dan Nomor mesin : JM31E1443868 beserta STNK dan kunci kontaknya bertempat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wita melakukan penangkapan terhadap N di rumahnya yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.” Jelasnya.

 

“Barang bukti yang diamankan, sebuah sepeda motor Honda Scoopy, Tahun 2017, warna coklat hitam dan Honda Beat” tambahnya.

 

“Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 14 juta 500 ribu,Terhadap tersangka NE dan N dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.” Pungkasnya.

 

(Artini)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300