Gercep, Satreskrim Polres Jembrana Ringkus Pelaku Pencurian Mobil

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Nasib sial dialami I Ketut Nawa Puja warga Jalan Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dirinya kehilangan kendaraan Jenis Pick Up yang di parkir di halaman kostnya. Yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Tak berselang lama, Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kasi humas Iptu I Made Astawa Astiawan menggelar Press Release dengan wartawan tentang pengungkapan kasus pencurian kendaraan Pick Up Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 DK 8581 AH, yang terjadi pada hari Jumat (5/5/2023) pagi.

 

Awal perkara yang terjadi di halaman rumah kost, selain unit kendaraan, pelaku juga menggondol STNK dan BPKB yang diambil pelaku di dalam lemari kamar korban dan untuk kunci kontak mobil bertempat di bawah kasur di dalam kamar kost korban.

 

Lanjut kata AKP Androyuan, Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Korban (I Kt Nawa Puja) selaku pemilik mobil telah kehilangan mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 DK 8581 AH, beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut, atas laporan tersebut dengan tidak menunggu waktu lagi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra, langsung melakukan penyelidikan.

” Dari hasil lidik serta bukti yang di dapat bahwa diketahui pelaku berinisial H bersama dengan AS kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka di dalam kamar kost yang beralamat di Jalan Sumatra 131-133, Dusun Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember-Jawa Timur. dan dari hasil introgasi terhadap pelaku, keduanya mengakui perbuatan tersebut dan rencananya hasil aksinya tersebut akan dijual akan tetapi keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian” jelas Kasat Reskrim, Rabu (10/5) siang.

 

“Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023, kedua tersangka menyewa kamar kost di TKP. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wita, Tersangka AS membuat kopi di belakang dan Tersangka H mengatakan kepada AS agar memantau situasi di sekitar kost dan H sudah mebawa 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hitam berjalan ke kamar Korban yang dalam keadaan kosong. kemudian membuka baut engsel pintu kamar kost, kemudian H masuk ke dalam kost tidak beberapa lama tersangka keluar dari kamar kost korban dengan membawa satu buah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut dan menaruhnya disamping tempat AS duduk sambil memantau situasi” ungkapnya.

 

“Lanjut kemudian, tersangka AS bersama H menuju kamar kost korban untuk memasang kembali baut engsel kamar kost. Setelah itu AS mengambil STNK dan BPKB kendaraan tersebut dan membawanya ke dalam kost memasukkan BPKB dan STNK ke dalam tas gendong warna hitam milik H, kemudian H menuju gerbang utama dan membuka baut engsel gembok pintu gerbang utama sehingga pintu gerbang terbuka baru kemudian Herman langsung mengambil mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH yang diparkir di depan kamar kost korban dan mengeluarkan mobil tersebut sampai di depan kost kemudian AS menutup pintu gerbang utama dan kembali ke dalam kamar kost untuk mengambil tas gendong warna hitam dan keluar dari halaman kost melalui pintu gerbang kecil yang ada disebelahnya dan menuju mobil yang di curi dan pergi meninggalkan TKP, ” tambahnya.

 

“Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 1 unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, Nosin : 4G17C003983, Noka : MHMT120SPYR035840, STNK : NY INDRAWATI, Alamat Jln. Nangka G Blibis No. 11 Denpasar beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya, kemudian 1 buah obeng dengan pegangan warna hitam,1 buah tas gendong warna hitam,” ungkapnya.

 

“Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta, terhadap tersangka H dan AS dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya.

 

(Artini)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300