Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Bekuk Tujuh Pengedar Sabu di Jembrana

banner 120x600

DEWATA POST | Jembrana – Upaya menekan peningkatan penyalahgunaan narkotika, jajaran Satresnarkoba polres Jembrana terus bergerak, kali ini polisi berhasil mengamankan tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu yang beraksi di lokasi berbeda.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Minggu (8/6) pagi.

“Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan residivis kasus yang serupa, sementara dua pelaku yang lain dengan kasus pencurian, dari seluruh tersangka ini adalah pengedar,” ungkapnya.

Adalah ZA, pria 40 tahun ini ditangkap di wilayah medewi, MFH (40) pria ini ditangkap tampa perlawanan di cupel, MR (44) ditangkap saat beraksi di wilayah Gilimanuk, SM (46) ditangkap di Banjar tengah, kemudian JAP pria 26 Tahun ini ditangkap Polisi di wilayah tegal badeng barat, sementara ZA (26) ditangkap di loloan timur dan AY (29) ditangkap di wilayah lelateng.

Atas Aksinya, kini Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jembrana.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana,” tegasnya.

“Jauhi Narkoba, dan jangan coba-coba mengunakan Narkoba, apabila menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika, jangan enggan melaporkan ke polisi, bisa melalui hotline polres Jembrana dengan nomor 110 bebas pulsa”, himbaunya.

 

(Red/Gusti Ayu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300