DEWATA POST | Tegal – Untuk menghindari tragedi fatal dan meminimalisir terjadinya insiden di tengah study tour bagi siswa terus dilakukan Dinas Perhubungan kabupaten Tegal dengan melakukan pendekatan kepada Dinas Dikbud maupun Kemenag setempat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi saat ditemui Dewata Post di kantornya Senin (27/05) pagi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bidang Pendidikan SMP Dinas Dikbud. Serta lembaga pendidikan di bawah naungan kantor Kemenag Kabupaten Tegal.
“Terkait dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Tegal Nomor:510.11/15/B.0775 Tanggal 20 Mei 2024. Perihal Penggunaan Angkutan Pariwisata Berizin untuk tujuan wisata/kegiatan keagamaan/study tour,”
Surat Edaran (SE) tersebut, tercantum semua elemen dari camat, kades maupun lurah diminta berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Agar lebih selektif dalam memilih bus pariwisata dengan selalu mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
Usia maksimal bus pariwisata yang layak pakai adalah 15 tahun dan ini bisa dilihat dari dokumen STNK. Diharapkan bus pariwisata yang akan digunakan harus lulus uji berkala selama 6 bulan sekali yang dapat dibuktikan dengan kartu lulus uji berkala. Pemesan bus pariwisata juga harus memastikan pengemudinya memiliki SIM B II umum dan pengemudi dalam kondisi sehat dan menguasai jalur yang akan dilalui.
Disarankan untuk mengetahui dokumen perizinan dan kelayakan bus pariwisata bisa dilihat melalui aplikasi mitra darat (Google PlayStore, ketik mitra darat). Atau melalui: https://spionam.dephub.go.id.
“Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa bis wisata untuk segala keperluan disarankan agar menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk melaksanakan pengecekan rem mobil (rampcek) sebelum bus unit diberangkatkan,” ungkapnya.
(Herman Mo)