DEWATA POST | Jembrana – Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menerapan kebijakan bebas kendaraan Overdimension Overload (ODOL) di pintu masuk Bali.
Operasi Gakkum Odol 2024 ini, digelar secara serentak di seluruh Indonesia, yang akan berlangsung dari tanggal 19 Hingga 25 Agustus 2024.
“Kami Satuan Pelayanan UPKB Cekik, selama ini hanya memberikan sanksi tilang terhadap temuan pelanggaran ODOL”, Jelas Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Made Ardana, Minggu (18/8/2024).
“Melalui giat serentak ini, kami akan memberikan sangsi lebih, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, antara lain dengan menurunkan kelebihan muatan/transfer muatan, atau kami arahkan untuk putar balik/kembali ke daerah asal, sedangkan untuk kendaraan Over dimensi akan diterapkan pasal 277 UU No.22 Tahun 2009”, bebernya.
“Razia atau penertiban kendaraan dengan kapasitas beban dan muatan yang berlebih dilaksanakan sebagai antisipasi kerusakan jalan. Selain itu, sekaligus untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan raya akibat rusaknya jalan”, Imbuhnya.
“Disini (UPPKB Cekik-red) secara umum dimensi kendaraan truk yang masuk Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sudah sesuai ketentuan. Meski Demikian, Ardana mengatakan masih ada saja sejumlah kendaraan dengan tonase melebihi aturan yang ditentukan”, tutupnya.
(Gusti Ayu)