Resahkan Warga, Pencuri Sapi Dibekuk Satreskrim Polres Jembrana 

banner 120x600

Pelaku dan barang bukti saat dipamerkan di Mapolres Jembrana, Senin (3/7) siang.

Jembrana, Dewata Post – Tim Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian empat ekor sapi betina di beberapa TKP wilayah hukum Jembrana.

 

Pelakunya Dewa Putu Yoga Arthawan asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Pria 23 tahun itu dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra dan Kasi Humas Polres Jembrana, I Made Astawa Astiawan, Senin (3/7) menerangkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari beberapa korban tentang sapinya hilang.

“Tersangka sudah kami tahan di Polres Jembrana. Bahkan dari tersangka ini pula diamankan tiga ekor sapi betina,” terangnya.

 

Dijelaskan, pelaku mencuri sapi milik korban dengan cara menyasar sapi yang diikat oleh pemiliknya di persawahan dan kandang. Lalu pelaku mengambilnya dan menuntun kemudian menaikkan sapi tersebut ke atas pikcup DK 8243 UI yang selanjutnya dibawa ke sawah di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana.

“Pelaku ini sudah mengambil 4 ekor sapi betina. Dimana hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” kata AKP Elim.

 

Terungkapnya kasus pencurian ini, ucap Kasat, bermula dari laporan empat korban pemilik sapi yakni Ketut Sulendra dari Desa Budeng, Kecamatan Negara, Sumardin dari Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Nengah Suama dari Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan timur, Kecamatan Jembrana dan Putu Argadiatmika dari Desa penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

 

“Atas kejadian itu terdapat kerugian yang ditafsir mencapai Rp 14 juta,” tandasnya.

 

(Rahardja)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300