Tegas, Polisi Ringkus Pelaku Judi Sambung Ayam

banner 120x600

DEWATA POST | Tegal – Upaya Kepolisian Resor ( Polres) Tegal, Polda Jateng dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan, telah dibuktikan dan tetap berkomitmen dalam memberantas perjudian, khususnya judi sabung ayam.

 

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa langkah konkret telah diambil dengan melakukan penangkapan pelaku perjudian di wilayah tersebut.

 

Kasat Reskrim, AKP Suyanto menjelaskan pada Kamis (26/09), Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada 19 September 2024 siang.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara perjudian. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena dan sejumlah uang tunai.

 

Pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana, jika terbukti bersalah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

 

Polres Tegal berharap tindakan tegas ini dapat memicu kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

 

(Herman Mo)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300