Lama di Luar Negeri, Mantan Petugas LPD Ditangkap

banner 120x600

DEWATA POST| Jembrana – Buah penantian cukup lama, akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri ke Luar Negeri, juliastuti ditangkap diduga terlibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya di LPD Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

I Gusti Ayu Kadek Juliastuti, mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh ini di amankan Tim Tabur di rumah orang tuanya, dan selanjutnya di lakukan penahanan oleh tim kejari jembrana pada pukul 5 sore.

Sebelum penangkapan, pada jumat (11/10/2024) didapat informasi dari masyarakat melihat DPO tersebut ada di yeh embang kauh yang sudah kembali dari luar negeri, berbekal informasi tersebut, selanjutnya tim kejari jembrana berangkat mencari keberadaan DPO di seputaran wilayah hukum jembrana dan kemudian tim mendapatkan informasi kembali bahwa DPO terlihat berada di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

“Iya, DPO adalah mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh yang tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh”, Jelas Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana, Sabtu (12/10/2024) siang.

“Saat di periksa, tersangka mengaku kembali dari luar negeri pada tanggal 21 september 2024 lalu”, imbuhnya.

“DPO telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022 bersamaan dengan penetapan tersangaka atas nama Nyoman Parwata mantan Ketua LPD Yeh Embang Kauh”, bebernya.

“Sementara, tersangka kami titipkan di Rutan Klas IIB Negara, Karna ada beberapa proses / tahapan yang harus kami laksanakan berikutnya”, ujarnya singkat.

(Red)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300