Dewata Post | Jembrana — Polres Jembrana menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan penebangan pohon tanpa izin atau illegal logging di kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (22/10/2026). Dua orang berinisial IGKL dan IGS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan bermula dari beredarnya video aktivitas penebangan pohon di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas menemukan dugaan aktivitas penebangan di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam kawasan hutan lindung tersebut.
“Informasi yang beredar di media sosial kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan aktivitas penebangan di dua lokasi dalam kawasan hutan lindung. Kami kemudian melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga menebang pohon untuk keperluan penataan lahan dan rencana penanaman tanaman produktif. Kayu yang ditebang rencananya akan digunakan untuk membangun gubuk di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diketahui terjadi pada 30 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kedua tersangka diproses dalam berkas perkara terpisah dan disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk koordinasi dengan ahli kehutanan untuk pendalaman aspek teknis perkara.
Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya menyampaikan bahwa penanganan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan hutan. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” katanya.
(Red)














