Dituding Tidak Berikan Pelayanan, Lurah Gilimanuk Angkat Bicara

banner 120x600

DEWATA POST | Jembrana – Viral postingan di Sosial Media Facebook terkait dugaan pelayanan Lurah Gilimanuk beberapa pekan yang lalupun menjadi perbincangan hangat di kalangan pedagang tiket dan warganet, yang mana salah satu oknum pedagang tiket menilai kinerja Lurah Gilimanuk yang kini tengah dijabat oleh Ida Bagus Tony Wirahadikusuma dianggap tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat.

Hal tersebut ditujukan lantaran Lurah Gilimanuk tidak mau menandatangani Draf SK Lurah terkait pembentukan Paguyuban Tiket Online yang ada di Gilimanuk.

Opini diunggah oleh inisial TI tersebut rupanya berhasil mendoktrin sejumlah Netizen, terlebih urusan privasi Lurah Gilimanuk pun turut diungkap oleh Netizen yg kesemuanya belum tentu kebenarannya. Namun tidak disadari bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hukum positif dan bisa dipidanakan.

Lurah Gilimanuk berhasil dijumpai awak media menjelaskan bahwa, Hal ini terjadi lantaran tidak ditandatangani pengajuan pembentukan kelompok paguyuban agen tiket online dari sejak tanggal 18 Januari 2023, yang saat itu diajukan ke Kelurahan Gilimanuk oleh pemilik akun insial TI yang mengaku sebagai pengurus Kelompok Agen Tiket Online yang bertebaran di tepi sepanjang jalan raya di Gilimanuk.

Dan untuk meluruskan duduk permasalahannya, pada hari Senin 23/12/2024 bertempat di Aula Kelurahan Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengundang rapat para penjual tiket online Gilimanuk yang dihadiri anggota DPRD Jembrana Dapil Melaya I ketut Suastika, Manager Usaha ASDP Gilimanuk, Camat Melaya dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang diwakili oleh Kanit Reskrim, serta sejumlah Pejabat.

Dalam paparannya Lurah Gilimanuk menegaskan bahwa, pada prinsifnya sebagai lurah dirinya tidak pernah menghambat atau pun mempersulit keinginan masyarakat membentuk kelompok/paguyuban yang penting telah sesuai mekanisme atau aturan pembentukan kelompok/paguyuban.

“Jangan saya di sodorin Surat Keputusan yg dibuat oleh Kasi PM Kelurahan Gilimanuk saat itu untuk di tanda tangani. Tapi ikuti alurnya atau mekanisme yang telah di tentukan, Misalnya undang semua pedagang atau pemilik grai tiket untuk rapat dan membahas maksud serta tujuan dari pedagang tiket membentuk suatu paguyuban” Ujarnya.

“Silahkn nanti kordinator menyampaikan ke lurah saat rapat, ketika sudah sepakat semua pedagang tiket ingin membentuk paguyuban silahkan lakukan pemilihan kepengurusan secara demokrasi dengan memunculkan nama nama dalam pengurusan nantinya. Katika sudah di sepakati lewat pemilihan kepengurusan mekanisme selanjutnya adakan pertemuan kembali untuk rencana pembuatan surat keputusan atau pengukuhan dari paguyuban yang di maksud dengan mengundang kembali para pedagang dan instansi yg terkait sperti pihak ASDP, Polsek, Lurah, Babinsa, Binmas, LPM, pada saat rapat tersebut pengurus terpilih menyampaikan kembali hasil pertemuan sebelumnya, kemudian lurah dan undangan lain memberikan tanggapan atau saran terkait pembentukan paguyuban trsebut, ketika ada hal hal yang kurang sesuai kaitan dengan pembentukan paguyuban bisa langsung disampaikan di forum rapat” Urainya.

“Bukan seperti sekarang, kami di paksa untuk menandatangani, bahkan kami sudah pernah sampaikan saat pertemuan di ASDP pada saat rapat menjelang Nataru menanggapi pertanyaan dari salah satu pedagang tiket yang mengaku dirinya sebagai pengurus paguyuban, padahal jelas jelas kami belum tanda tangani SK Paguyuban”, imbuhnya.

“Kami tanggapi pertanyaan salah satu pedagang tiket kenapa belum ditandatangani, hal tersebut karna ada mekanismenya, bahkan kami sarankan setelah pertemuan di ASDP ayo kita kumpul di aula kelurahan guna membahas mekanisme pembentukan kelompok paguyuban”, jelasnya.

Lurah Gilimanuk juga menjelaskan saat tanggal 17 Desember 2024 pukul 15:00 wita ketika menghadiri undangan rapat persiapan nataru kembali salah satu pedagang tiket tersebut mempertanyakan SK yang belum ditandatangani lurah, ia pun menjelaskan bahwa pihaknya (lurah-red) punya alasan karna banyaknya permasalahan terutama tarif harga yang tidak sesuai dengan yang di tetapkan, tidak adanya kesamaan harga antar pedagang tiket dan adanya pedagang yang melanggar aturan.

“Padahal dikelurahan sudah sering memberikan pembinaan bersama babinsa, binmas, Polprades dan kasi trantib juga kepala lingkungan serta mendata pemilik tiket trsebut.
Tupoksi itu ada di kami pihak kelurahan, untuk penegakan perda ada di ranah SatPol.PP ketika ada pelanggaran dalam pembangunan gerai tiket”, ungkapnya.

Bukan kami pembiaran karna tupoksi kami tidak ada kesana, justru kami kasihan ketika warga kami membuka usaha dan ada hasil kebutuhan hidup mereka pasca pandemi covid 19. Namun ketika tempat yang mereka tempati ada beberapa yang tidakpada tempatnya atau melanggar Perda, kami juga kasihan ketika ada pembongkaran dari aparat terkait.

Ditempat yang sama Manager ASDP juga mengatakan, kalo membuat paguyuban tiket online tidak boleh memasukan nama dirinya sebagai pembina dalam struktur paguyuban seperti yang tertera didalam SK yang diajukan ke lurah, apalagi SK tersebut banyak kekurangan dan kesalahan.

“Saya tidak mau, nanti di kira oleh pimpinan kami dipusat ikut punya andil atau modal di paguyuban ini. Dan saya menghimbau kepada pedagang tiket jangan pernah memakai lambang atau simbol ASDP karna itu ada hak cipta, ketika masih ada yang sperti itu akan kami tuntut secara hukum yang berlaku”, tegasnya.

“Kami membenarkan apa yang disampaikn lurah ketika membuat Paguyuban libatkan semua pedagang dan instansi terkait, jangan malah tanpa konfirmasi memasukan kami pihak ASDP dalamm struktur kepengurusan”, katanya.

“Dan untuk pedagang tiket online diharapkan tidak melakukan pemalsuan data / memasukkan data yang tidak sesuai dengan KTP karna ini sering terjadi dan dilakukan oleh oknum pedagang”, tanbahnya.

Sedangkan menurut ketua Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Suastika mengatakan bahwa, aturan yang dibuat dalam SK kelompok agen tiket online tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi Kop dan stempel dari paguyuban ini berbeda.

Dan ketua Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Suastika juga membenarkan lurah, Alasan mengapa SK abelu. ditandatangani, karna sebagai lurah yang akan bertanggung jawab atas pembentukan paguyuban ini harus berhati hati dalam tanda tangan, apa lagi banyak dalam SK yang di buat oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat saat itu banyak yang keliru dan parahnya lagi, tidak di kordinasikan ke atas dalam hal ini Bagian Hukum Setda.

“Tolong para pedagang bisa memaklumi karna apa yang dilakukan lurah bukan tanpa sebab dan alasan.
Dan saya juga menghimbau jangan sampai membuat postingan di medsos hanya untik menjatuhkan seseorang tanoa tahu kebenarannya sperti apa”, himbau nya.

(Red)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300