DEWATA POST | Tegal – Tim Pemberantasan BKC Ilegal kabupaten Tegal yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Tegal, Bea Cukai Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712/ Tegal dan Bagian Ekbang Setda kabupaten Tegal telah menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal (Rogal) di wilayah kabupaten Tegal yang telah dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus 2024.
Hal ini dilakukan berdasarkan Undang Undang No.29 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan PMK RI Nomer 215/ pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi DBHCHT yang mana bahwa DBHCHT digunakan untuk mendukung Program Pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang menjadi dasar hukum.
Sasaran Operasi adalah Toko/Pasar dan Sarana Pengangkut di wilayah kabupaten Tegal terutama wilayah yang didapati adanya peredaran rokok ilegal, yakni wilayah Bumijawa, Pagerbarang, Suradadi dan Tarub, dengan sitaan hasil operasi sekitar 180.932 batang rokok ilegal ( Rokok Bodong, red) berbagai merk.
Kepada Dewata Post Andi, panggilan Akrab Kasatpol PP Supriyadi pernah berpesan jika Anda belum bisa berhenti merokok, tetaplah merokok dengan memilih rokok yang berpita cukai, jangan rokok ilegal.
(Herman Mo)