DEWATA POST | Jembrana – Suasana haru tampak menyelimuti Gedung Kejaksaan Negeri Jembrana, wajah penuh penyesalan dari dua tersangka pencurian tersirat jelas didepan sejumlah pejabat dan wartawan. Kejaksaan Negeri Jembrana kali ini kembali melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative dalam 2 perkara yaitu Sulaiman (33) melanggar Pasal 362 KUHP karena telah mengambil 1 (satu) karung Cengkeh Kering dan Tersangka Tan Swie Chen (59) melanggar Pasal 362 KUHP karena telah mengambil handphone.
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative di serahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata serta Jaksa Fasilitator Rossy Prasetyawati dan Kadek Cintyadewi Permana.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: 8-6 /N.1.16/Eoh.2/11/2024 tanggal 12 November 2024 atas nama tersangka Sulaiman dan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-5/N.1.16/Eoh 2/11/2024 tanggal 12 November 2024 atas nama Tersangka Tan Swie Chen serta berdasarkan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Dengan di gelarnya pelaksanaan RESTORATIVE JUSTICE ini mendapat respon positif dari sejumlah tokoh mayarakat dan keluarga korban serta sudah dilakukan pemulihan kembali pada keadaan semula oleh Tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana.
“Penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) ayat (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”, tutupnya.
(Sayu)