DEWATA POST | Kota Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal lolos Uji Publik setelah mengikuti Penilaian Tahap III/ Visitasi Dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Ruang Sekda Kabupaten Tegal Kota Slawi, Kamis (29/10).
Asisten 3 Sekda Bidang Administrasi Umum Muhammad Budi Eko Setiawan dalam presentasinya menyatakan bahwa mendasari surat Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah No. 197/KI- JTG/X Tentang Pemberitahuan Visitasi Tahun 2024 menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai Badan Publik dinyatakan Lolos Tahap III/ visitasi.
“Hari ini saya di visitasi terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam Self Assesment Quisioner (SAQ) yang sesuai aplikasi E- Monev oleh Ketua Komisi Informasi Propinsi Beserta Tim Visitornya,” ujar Budi Eko Setiawan
Menurut Budi Eko ada 2 aspek yang dinilai dalam kegiatan visitasi yakni aspek presentasi Atasan PPID meliputi Layanan Tata Kelola Informasi Publik atau ke PPID-an dengan memperhatikan aspek komitmen dan kelembagaan PPID, Inovasi Pelayanan Informasi Publik dan Digitalisasi Data sesuai Perki No.1 Tahun 2021 Tentang Standart Pelayanan Publik.
Mengenai aspek verifikasi dokumen, dipaparkan Budi Eko meliputi dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Dokumen Pengadaan dan Jasa sesuai pengisian SAQ di aplikasi E- Monev dan pembaruan penyampaian Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
“Alhamdulillah, hasil penilaian visitasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik propinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten Tegal mendapatkan nilai 88,5 dan dinyatakan Lolos mengikuti tahap akhir yaitu Tahap Uji Publik,” ujar Mantan Kadishub tersebut samabil tersenyum bangga.
Sementara itu, Ketua Tim Visitasi yang juga Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengapresiasi komitmen pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik terhadap layanan ketebukaan informasi publik tata kelolanya sudah baik yakni terkait komitmen pimpinan badan publik, anggaran, inovasinya, sarana prasarana dan telah memberikan akses bagi penyandang disabilitas.
(Herman Mo)