DEWATA POST | Slawi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal akhirnya menetapkan para calon legislatif menjadi anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih untuk menjabat pada periode 2024-2029 mendatang.
Penetapan tersebut digelar dalam agenda Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 di Grand Dian Hotel Kota Slawi, Kamis ( 02 / 05 ) malam.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi mengatakan bahwa penetapan anggota DPRD Kabupaten Tegal itu mendasari keputusan KPU Kabupaten Tegal nomor 981 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal.
“Setelah kita mendapatkan surat dari KPU RI, kita melaksanakan pleno rapat terbuka pelaksanaan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal pemilu 2024. Kita menetapkan sesuai dengan hasil perolehan suara di masing-masing dapilnya,” ujar Himawan
KPU Kabupaten Tegal membacakan calon terpilih satu persatu di masing-masing Daerah Pilihan (Dapil). Mulai dari Dapil 1 hingga dapil 6. “Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Tegal ini menjadi dasar yang kemudian dilantiknya bakal calon terpilih untuk menduduki kursi anggota DPRD yang berjumlah 50 itu,” jelasnya.
Rapat pleno terbuka penetapan ini, kata Himawan merupakan tahapan terakhir dari proses Pemilu 2024 di KPU sampai dilanjutkan dengan acara pelantikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto mengatakan, dalam prosesi hasil rapat pleno disebutkan ada 7 partai politik terpilih yang anggotanya menjadi anggota legislatif untuk menduduki 50 kursi di DPRD Kabupaten Tegal.
(Herman Mo)