Keterangan photo : Tim Kejati Bali Saat melaksanakan OTT di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
DEWATA POST | Denpasar – Tim Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana (RK) pada Kamis sore (2/5).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana mengatakan, RK yang merupakan Bendesa Adat Berawa ditangkap pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
“RK kami tangkap bersama AN seorang investor dan dua orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 100 juta,” jelasnya.
Saat OTT beber Sumedana, mereka sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama pengusaha. Dari empat yang diamankan dua orang masih didalami perannya karena diyakini sebagai temannya.
Bahkan, Whatsapp KR sedang dicek untuk mengetahui keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Dan KR sendiri mengaku uang yang diterimanya akan digunakan untuk upacara desa adat.
“Modus KR ini mengatasnamakan identitas adat Bali, lalu melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa,” sebutnya.
Proses pemerasan terhadap investor AN dimulai sejak Maret 2024 dan sudah melakukan beberapa kali transaksi. Awalnya KR meminta uang Rp 10 miliar untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemiliknya.
“Sekali permintaan Rp 10 miliar tapi baru Rp 150 juta yang diberikan,” tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya baru melakukan lidik atas kasus jual beli tanah dengan pola permintaan. Selain kasus ini, masih ada investor lain yang diminta uang dan ini sedang didalami penyidik.
(Rahardja)