Jembrana, Dewata Post – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus pencurian Hp dan Saldo Tabungan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim Seijin Kapolres yang didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H. dalam Comference Perss dengan wartawan, di Aula Polres Jembrana, Rabu (31/5) siang.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wita, di Panti Asuhan Giri Asih yang beralamat di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah terjadi pencurian yang mana pelapor setelah pelapor datang dari melaksanakan ibadah di Gereja saat itu pelapor mengetahui 10 handphone berbagai merk milik anak-anak panti telah hilang sehingga saat itu pelapor bersama anak-anak panti sempat mencari di seputaran panti namun tidak ketemu.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra, melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan kuat dugaan pelakunya adalah Herman selaku pengajar di Panti Asuhan Giri Asih tersebut karena setelah kejadian kehilangan tersebut Herman pergi dari panti asuhan tersebut tanpa ada kabar.
Lanjut kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Herman, sehingga pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di parkiran KFC taman semanan indah yang beralamat di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, tim opsnal berhasil mengamankan saudara (H) dan setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 10 handphone milik anak-anak panti Asuhan Giri Asih tempat tersangka bekerja sebagai pengajar mulai awal bulan Maret 2023 yang dilakukan sendiri pada saat tersangka membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti.
“Untuk selanjutnya saudara Herman berikut barang bukti dibawa ke Polres Jembrana guna dilakukan proses lebih lanjut” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil introgasi selain mengambil 10 handphone milik anak – anak panti asuhan Giri Asih Melaya tersebut tersangka (H) juga mengakui melakukan pencurian di beberapa tempat diantaranya bertempat di salah satu panti yang berada di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 24 April 2023 dengan membawa kabur 1 unit kendaraan mitshubishi Kuda.
“Bertempat di salah satu tempat belajar di Malang telah mengambil 1 HP Merk Vivo warna merah namun handphone tersebut sudah dijual seharga Rp 500 ribu melalui COD Facebook,” ungkapnya.
“Tersangka (H) yang beralamat di Jalan Raya Duri Kosambi Baru No.33 A, RT/RW : 005/001, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta diketahui sebelumnya memang sudah pernah dihukum pada tahun 2018 terkait dengan tindak pidana pengelapan dan telah divonis selama 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” terang Kasat.
Kemudian kejadian kedua pada hari Minggu (14/5) sore, telah kami ungkap Pengambilan kartu ATM BRI milik Ni Komang Sintayani yang tertinggal di atas mesin ATM. Melihat benda tersebut, pelaku inisial (MR) coba-coba memasukkan nomor PIN dan ternyata PIN tersebut benar, kemudian pelaku mengecek saldo dan saat itu hanya berjumlah Rp 58 ribu.
Sambungnya, kemudian pelaku kembali mengeluarkan 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hitam dengan milik Ni Komang Sintayani tersebut dari dalam mesin ATM dan menaruhnya di saku celana yang dipakai dan pelaku bersama Eka Ari Saputra pulang kerumah.
“Dihari yang sama, Kemudian pelaku mencoba mengecek isi saldo dan didapati saldonya sebesar Rp 5 juta, 458 ribu Kemudian pelaku menguras isi saldo ATM tersebut,” Bener Kasat.
“Dalam kasus ini kami telah mengamakan pelaku dan barang bukti, dan terhadap pelaku baik tersangka pencurian HP (H) dan tersangka (MR) dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tutup Kasat Androyuan Elim.
(Artini)