Bea Cukai dan Polres Bandara Gagalkan Penyelundupan 10,1 Kg Ganja di Bali

banner 120x600

Dewata Post | Badung – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang digelar di Kantor KPPBC TMP Ngurah Rai, pada Jumat (7/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 100 kemasan narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC/ganja) dengan berat netto sekitar 10.110 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, TNI, Otoritas Bandara, InJourney Airports, serta pemangku kepentingan terkait di kawasan bandara.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui wilayah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujar Hendra.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Satresnarkoba masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan tersebut.

Pengembangan dilakukan untuk mengetahui secara lebih lanjut peran masing-masing pihak yang terlibat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan instansi terkait juga akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan bandara sebagai upaya mencegah masuknya narkotika ke Bali.

 

(Nom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300