Jembrana, Dewata Post – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus pencurian. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim Seijin Kapolres yang didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, dan Kanit 1 IPDA Ekky Nurwenda Putra dalam Comference Perss dengan wartawan, di Aula Polres Jembrana, Selasa (13/6) siang.
Kali ini Satreskrim berhasil Mengungkap tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sebuah Laptop merk Asus Vivobook warna hitam dan sebuah Apple Ipad Gen 9 warna silver grey.
Pelaku melancarkan aksinya di dalam Bus Bali Perdana dalam perjalanan tepatnya Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk kawasan hutan Gilimanuk yang beralamat di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada hari Jumat (9/6) dini hari.
Diketahui, kedua pelaku adalah EWS (56) dan DS (52) keduanya warga kelahiran malang. Yang melancarkan aksinya pada hari Kamis (8/6) sore di dalam bus Bali Perdana dengan jurusan Surabaya – Denpasar yang berangkat dari Terminal Bungurasih Surabaya, yang berisikan enam penumpang diantaranya dua orang perempuan dan empat orang laki – laki dan pada saat diperjalanan sopir bus Bali Perdana mencurigai gerak gerik pelaku.
“Curiga dengan gerak-gerik pelaku, sopir bus selalu memperhatikan dan mengawasi pelaku, dan sesampainya di Pos Polisi Lalu Lintas Sudirman Agung di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dauhwaru-Jembrana dini hari, kedua pelaku hendak turun, hal tersebut membuat kecurigaan sopir semakin kuat karena kedua penumpang tersebut turun sebelum sampai lokasi tujuan yaitu Denpasar” Ungkap Kasat Reskrim.
“Setelah Kedua Pelaku Turun, kemudian sopir langsung memberitahukan kepada semua penumpang yang masih berada didalam bus untuk mengecek semua barang bawaanya, sehingga saat itu penumpang yang bernama Zulfa Adhfan Aditya mengatakan kepada sopir bahwa telah kehilangan Laptop dan Apple Ipad Gen 9 warna silver grey” sambungnya.
“Mendengar hal tersebut, Sopir langsung mengejar kedua pelaku yang sedang berjalan disebelah Barat Pos Lalu Lintas Sudirman Agung, dan membawa pelaku ke Pos Lalu Lintas Sudirman Agung dan didapati barang korban di dalam tas pelaku” tambahnya.
Lanjut, setelah mendapat laporan dari Satlantas, Tim Opsnal Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 IPDA Ekky Nurwenda Putra atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim langsung menuju Pos Polisi Lalu Lintas Sudirman Agung dan mengamankan kedua pelaku, setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang – barang tersebut.
“Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur dan kedua pelaku mempunyai perannya masing – masing, satu pelaku berperan mengambil barang – barang milik korban didalam tas dan memasukkan 1 buah buku folio kedalam tas korban, bertujuan agar korban tidak curiga barang bawaanya ada yang hilang dan pelaku yang lain berperan mengawasi situasi sekitar dan menerima barang – barang yang sudah berhasil diambil” pungkasnya.
Androyuan mengimbau kepada masyarakat yang bepergian dengan bus agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaannya. “Kalau bisa, barang bawaan ditempatkan di depan. Sehingga mudah dilihat,” imbaunya.
Atas perbuatan nya, korban mengalami kerugian Rp. 14 juta, dan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Artini)