Jembrana, Dewata Post -Residivis penggelapan uang Dodik Dwi Purwanto (42) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pria asal Candipuro, Lumajang Jawa Timur itu, melakukan pencurian sepeda motor dengan kedok meminjam dan kemudian dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Lukman Hakim (17) asal Probolinggo Jawa Timur, yang beralamat tinggal di kos wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Dijelaskan, awalnya pada Jumat 30 Juni 2023 pelaku datang ke kos korban tanpa membawa sepeda motor. Selanjutnya mereka berbincang karena memang sudah lama kenal. Kemudian pelaku meminta korban untuk membelikan minuman di toko sebelah kos korban.
Lantaran teman, korbanpun tak menaruh curiga, lantas pergi meninggalkan pelaku berikut sepeda motor Honda Scoopy DK 2880 ZH miliknya yang diparkir di depan kos dengan kondisi kunci nyantol.
Namun beberapa saat kemudian, korban kaget karena melihat pelaku sudah keluar area kos sambil mengendarai motor miliknya sembari mengatakan “motor pinjam dlu” lalu pergi ke arah barat tanpa menunggu jawaban dari korban.
“Korban sempat menunggu pelaku di kost nya namun pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban melapor,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana dipimpin Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra bergegas melakukan penyelidikan dan pada Minggu 2 Juli 2023 langsung menangkap pelaku di kamar kostnya di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Sementara dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan rencananya akan menggunakan motor itu sendiri sampai di tangkap oleh petugas Kepolisian. Bahkan pelaku juga merupakan residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di Malang, pencurian sepeda motor dan handphone di Banyuwangi.
(Rahardja)