Dijual Kembali Saat BBM Subsidi Langka, Enam Pelaku di Amankan Polisi

banner 120x600

Dewata Post | Jembrana — Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana. Enam orang terduga pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti dalam serangkaian penindakan pada awal hingga pertengahan Oktober 2026.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian pada 6 Oktober 2026, yang kemudian dikembangkan melalui pendalaman informasi masyarakat pada 16 dan 20 Oktober 2026. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi wilayah Gilimanuk, Kelurahan Baler Bale Agung, Desa Yeh Kuning, serta Desa Air Kuning.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan pembelian BBM secara berulang untuk kemudian dijual kembali. Pemeriksaan dilakukan di lapangan sekaligus menelusuri informasi yang beredar di media sosial.

Dalam penindakan di Gilimanuk, petugas mendapati seorang terduga yang diduga membeli Pertalite berulang kali menggunakan beberapa kode QR, lalu memindahkan bahan bakar tersebut ke jeriken dengan bantuan pompa yang telah dimodifikasi untuk dijual kembali. Sementara di Jalan Ratna I, Baler Bale Agung, dua terduga diamankan karena diduga menjual Pertalite dalam kemasan botol plastik yang dipromosikan melalui media sosial. Pada 20 Oktober, tiga orang terduga lainnya diamankan dari sejumlah warung di Yeh Kuning dan Air Kuning yang diduga menjual BBM menggunakan mesin Pertamini.

Dari keseluruhan operasi, polisi menyita kendaraan roda empat, sepeda motor, pompa penyedot BBM, selang, jeriken, botol plastik berisi BBM, serta dokumen pembelian. Volume BBM yang berhasil diamankan setidaknya mencapai sekitar 170,5 liter Pertalite dan 8 liter solar, belum termasuk sejumlah jeriken yang sedang diperiksa lebih lanjut.

Para terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V. Penyelidikan masih berjalan, termasuk rencana koordinasi dengan ahli dari Pertamina guna memperjelas aspek teknis perkara.

Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun perdagangan BBM bersubsidi di luar ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi distribusi BBM. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300