Buleleng, Dewata Post – Seorang kakek berinisial PD (80) di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, diamankan polisi, karena melakukan persetubuhan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.
Nafsu bejat sang kakek kepada korban dilakukan sebanyak lima kali saat orang tua korban tidak di rumah, terhitung awal Agustus 2023 atau bertepatan Hari Raya Galungan. Akibat perbuatan sang kakek, korban yang masih ingusan dikabarkan mengalami penyakit kelamin.
Kanit Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, Kamis (24/8) menerangkan, berawal dari orang tua korban yang memeriksa si bocah ke bidan desa karena mengalami keputihan fatal. Lalu terungkap jika korban telah menjadi korban persetubuhan.
Mendapat info tersebut seketika orang tua korban geram dan menanyakan pada si bocah, dengan polos korban mengaku disetubuhi oleh PD (kakeknya). Tidak terima dengan itu orang tua korban langsung melapor ke polisi.
“Diduga aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku saat orang tua korban mungkin sedang sibuk sembahyang. Korban disetubuhi di rumah pelaku,” katanya.
Berbekal dari laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil ditemukan dugaan penyakit kelamin dialami korban. Kemudian, Selasa (22/8) melakukan penangkapan terhadap pelaku PD.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena korban mengalami penyakit kelamin, maka kami akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng,” ucapnya.
Selain disetubuhi oleh tersangka PD, orang tua korban juga menduga anaknya telah disetubuhi oleh dua pelaku lainnya. Dalam hal ini polisi masih menyelidiki dugaan tersebut.
(Rahardja)