Slawi, Dewata Post – Sejumlah 35 Desa di kabupaten Tegal yang memiliki website mengikuti rapat koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Monev Penyelenggaraan Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa yang digelar di aula rapat BPKAD Pemkab Tegal, Rabu (30/08) Siang.
Rakor yang diikuti kepala desa, admin atau operator wibsite Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Desa bertujuan membahas langkah dan upaya untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa di kabupaten Tegal.
Adapun 35 Desa peserta monev berasal dari 18 Desa dari kecamatan Dukuhturi, 5 desa dari kecamatan Talang, 3 desa dari kecamatan Lebaksiu, 3 desa dari kecamatan Balapulang, 2 desa dari kecamatan Pangkah. Sementara peserta dari kecamatan Tarub, Adiwerna, Warureja dan Dukuhwaru masing masing satu desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Tegal Nurhayati saat membuka rapat mengatakan bahwa rakor diselenggarakan untuk mendorong terwujudnya implementasi undang-undang no.24 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan secara efektif dan hak- hak publik atas informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa dapat terpenuhi di badan publik desa.
“Rakor merupakan bentuk komintmen pemkab Tegal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik desa serta dampaknya terhadap tranparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah desa selaku badan publik yang informatif”, tambahnya
Sementara Kapala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Kusnianto mengingatkan agar website PPID desa yang telah difasilitasi oleh Dinas Kominfo kabupaten Tegal dalam proses pembuatannya atau yang dibuat pihak lain agar pengelolaannya lebih aktif, sehingga akan mempermudah bagi elemen masyarakat yang membutuhkan informasi.
(Herman Mo)