Denpasar, Dewata Post – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (14/11) malam.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Koerniawan, Rabu (15/11) mengatakan, penangkapan kelima petugas Imigrasi Ngurah Rai itu karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) turis fast track yang mencapai Rp 200 juta perbulan.
“Kelima petugas yang terjaring OTT ini belum ada yang ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya.
Penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track adalah layanan fasilitas prioritas di Bandara Ngurah Rai, dalam mempermudah pemeriksaan keimigrasian atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok lanjut usia, ibu hamil, anak dan pekerja migran.
“Jadi layanan fast track tidak dipungut biaya. Dan oleh kelima petugas Imigrasi ini malah ditarik biaya antara Rp 100 ribu – Rp 200 ribu per orang,” terangnya.
Mulanya tim Kejati turun ke Bandara Ngurah Rai dan menemukan dugaan pungli dilakukan oleh kelima petugas Imigrasi. Setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan diamankan uang tunai Rp 100 juta yang diduga hasil pungli.
“Uang tersebut diduga merupakan keuntungan yang tidak syah yang diperoleh dari praktik praktik nakal,” tandasnya.
Menurut Dedy apa yang dilakukan oknum petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai tersebut dapat merusak etelase tanah air, merusak citra Indonesia serta sistem pelayanan publik. Karena sebagai korban dalam kasus ini pasti banyak dan semuanya dari pihak orang asing yang masuk ke Indonesia.
(Raharja)