Jembrana, Dewata Post – Berdalih bisa mengobati orang yang lagi sakit (dukun), HRY yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini harus berurusan dengan polisi atas kasus pencabulan. Pria 51 tahun ini berhasil ditangkap dirumahnya (Banyuwangi) tanpa perlawanan.
Pria 51 tahun asal Banyuwangi itu diringkus aparat Polisi, karena berulah mencabuli korban (dibawah umur) hingga berkali-kali dengan dalih mendapatkan darah perawan sebagai syarat membuka aura yang di bantu tersangka kedua (KAS).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, membenarkan dan mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula ketika korban Bunga, (samaran-red) mengikuti tawaran tersangka pertama (wanita) untuk mendapatkan darah perawan sebagai syarat membuka aura dengan mandi bunga.
“Setelah kenal dan akrab dengan korban, tersangka pertama kemudian ingin memujudkan keinginannya untuk mendapatkan darah perawan korban, kemudian menyampaikan kepada korban mau kenalan dengan tersangka kedua yang merupakan orang spiritual, dengan alasan untuk membuka aura, kemudian korban mau berkenalan, yang saat itu tersangka pertama memberikan nomor HP korban kepada tersangka kedua, dan kemudian berkomunikasi dengan korban dan mengatakan bisa membantu membuka aura dengan mandi kembang namun ada syarat dicek keperawanan”, bebernya.
“Sekira bulan Mei 2023, tersangka kedua yang diantar tersangka pertama dan saksi, bertemu dengan Korban disebuah hotel didaerah Mendoyo untuk melakukan ritual mandi kembang dan juga mengecek keperawanan, saat itu korban dimandikan oleh pelaku (tersangka kedua) dikamar mandi hotel dengan kembang, kemudian menyuruh korban terlentang, saat pelaku hendak menyetubuhi korban, korban sempat menolak dengan mengatakan tidak siap dan langsung memakai pakaian dan minta diantar pulang”, jelasnya.
Tidak selesai disitu, niat jahat pelaku kembali setelah menakut nakuti korban dengan mengatakan kalau ritual tidak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi, dan tersangka pertama menyampaikan jujur keinginannya kepada korban untuk dapat darah perawan demi cita-citanya.
Lanjut, karena korban takut kena santet (Sihir) akhirnya korban mau mengikuti keinginan kedua pelaku, sampai terjadi persetubuhan sebanyak 5 kali. Sungguh biadab, setiap kali melancarkan nafsu bejadnya, pelaku memberikan uang jajan kepada tersangka pertama sebesar Rp.50 ribu.
Disampaikan Kapolres, kasus ini terungkap setelah korban bunga (Samaran-red) berkicau kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga korban lalu melaporkan ke polisi. Menerima informasi tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dipimpin Kanit IV Iptu I Gst Agung Kd Semara Putra langsung melakukan penyelidikan olah TKP serta mengorek keterangan dari sejumlah saksi saksi terhadap keberadaan pelaku.
Alhasil pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Banyuwangi-Jawa timur. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhani korban yang masih di bawah umur dalam waktu beberapa bulan dan dilakukan berunglang kali di tempat yang sama yaitu di hotel di wilayah Mendoyo.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jembrana untuk dilakukan proses lebih lanjut” pungkasnya.,
Terhadap perbuatan cabul, tersangka pertama akan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 88 Yo Pasal 761 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C Yo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g dengan ancaman pidana penjara paling lama12 tahun.
Sedangkan untuk pelaku pencabulan (tersangka kedua) disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.
(Gusti Ayu)