DEWATA POST | Jembrana – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil menindak dan mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Pasar Telepud kota Gianyar, Bali pada Selasa (7/5/24).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Denpasar, A. B Prasetya menjelaskan, kronologi penindakan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Kabupaten Jembrana tujuan Gianyar.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pendalaman dan analisa resiko untuk kemudian menurunkan tim penindakan menuju ke lokasi. Selanjutnya tim penindakan berhasil menemukan mobil yang membawa rokok diduga ilegal,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Prasetya, mobil tersebut terbukti mengangkut rokok tidak dilekati pita cukai.
Dia mengatakan, pemeriksaan singkat tersebut dilakukan terhadap pengemudi (NS) serta (FT) selaku pemilik barang dan mobil. Selanjutnya digelandang untuk penyelidikan lebih lanjut ke Kantor Bea Cukai Denpasar.
Masih menurut Prasetya, hasil penelitian dan pencacahan didapat total jumlah rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu sebanyak 56.000 batang berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Adapun perkiraan nilai cukai sebesar Rp. 43.504.000.
Sesuai dengan pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2023 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, Dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) huruf d angka 1.
Tim Peneliti memberitahukan kepada pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan ini (NS) mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2023, Barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3), ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
Peran serta masyarakat dalam bentuk pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat juga terus dilakukan pihak Bea dan Cukai, harapannya masyarakat menyadari bahwa peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai akan merugikan masyarakat.
Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan serta menghadirkan berbagai fasilitas diantaranya kesehatan dan pendidikan.
(Red)