DEWATA POST |Denpasar – Selama enam belas hari Operasi Antik Agung digelar, Polda Bali dan jajaran menangkap 70 orang TO (Target Operasi) dan 77 orang Non TO (Bukan Target Operasi) dengan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (mikol).
Untuk peran masing masing tersangka berbeda, ada yang sebagai penjual, pengedar, perantara bahkan kurir narkoba.
Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengatakan, Polda Bali menggelar Ops Antik Agung II-2020 dengan leading sektor fungsi Resnarkoba, melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan upaya menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali,” ujarnya di Mapolda Bali Kamis (20/6).
Dari 147 kasus tersebut diamankan juga barang bukti ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu sabu 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.
“Semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil diungkap. Modus operandi para tersangka bermacam-macam, dan barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000,” katanya.
Para pelaku dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait pengungkapan kasus, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku.
“Jadi peran masing-masing pelaku masih didalami, sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba lain, baik nasional maupun internasional,” tutupnya.
(Rahardja)