DEWATA POST | Jembrana – Seorang perempuan asal Kabupaten Jembrana berinisial NKS (47) digelandang polisi, atas dugaan keterlibatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan NKS dilakukan di sebuah penginapan Darma II, Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana pada Minggu (17/12) pukul 15.30 Wita.
Informasi didapat, pelaku menjual dua perempuan untuk menjadi pemuas seks kepada pelanggannya dengan imbalan sekali kencan Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Negara.
“Pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan yang menghubunginya dengan menggunakan dua korban. Para korban ini diimingi imingi uang untuk melayani pelanggan dan sudah dilakukan selama dua tahun,” kata Kapolres.
Kedua korban menerima tawaran pelaku karena terdesak ekonomi. Yang dalam satu kali transaksi atau kencan, pelaku langsung memotong Rp 50 ribu. Atas tindakan kriminalitas NKS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“NKS ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, untuk masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk eksploitasi dan perdagangan orang. Jika mengetahui adanya praktek semacam ini segera lapor polisi.
(Rahardja)