Jembrana, Dewata Post – Berbekal Laporan warga korban pencurian motor, Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di 6 lokasi yang dilakukan oleh Pasangan suami istri (Pasutri) asal Jember-Jatim. Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana saat menggelar Conferensi Pers dengan wartawan di Aula Polres Jembrana, Selasa (22/11) siang.
Pasutri asal Jember yang tinggal di Kelurahan Pendem-Jembrana ini nekat mencuri sepeda motor di 6 lokasi di Kabupaten Jembrana. Dari 6 lokasi tersebut 1 lokasi bertempat di Kabupaten Buleleng dengan alasan untuk biaya berobat keluarganya.
Pasutri yang berhasil diamankan petugas berinisial S (23) adalah suami dari JR (23), dan mereka menikah sudah 3 tahun.
Petugas Kepolisian Jembrana berhasil mengamankan 6 barang bukti berupa sepeda motor yang 1 sudah dijual dengan kondisi sepeda motor sudah dipecah. Sepeda motor yang berhasil dicuri diantaranya 2 Honda Vario yang satunya sudah dipecah, Yamaha Vega, Honda Vario Tekno, Honda Supra Fit dan Yamaha Jupiter MX sudah dipecah dan dijual.
Tersangka yang laki-laki yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsokan ini mencuri motor untuk di jual seharga Rp 2 juta 500 ribu, dan 2 sepeda motor dipecah dan pecahan tersebut dijual terpisah, mesin motor dijual seharga Rp 500 ribu.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana saat didampingi Kasat Reskrim dalam Comferensi Pers di Aula Mapolres mengatakan, maraknya kasus pencurian sepeda motor di Jembrana dan adanya laporan dari korban bahwa terkait dengan pencurian sepeda motor, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada pelaku dengan inisial S sebagai tersangka bersama istrinya. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di Desa Delodberawah saat berboncengan dengan istrinya sekira pukul 23.30 Wita,” ucap Kapolres.
“Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian di 6 lokasi, 1 lokasi berada di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Kapolres Dewa Gde Juliana juga menjelaskan, kedua tersangka merupakan pasutri yang sudah menikah 3 tahun yang lalu dan tinggal di Kelurahan Pendem. “Dari pengakuan tersangka mereka baru pertama melakukan pencurian sepeda motor, untuk membiayai ibu dari istrinya yang sakit,” bebernya.
“Atas perbuatan kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres dihadapan awak media.
(Red)