Dewata Post | Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian yang menyasar tempat ibadah umat Hindu di wilayah Denpasar.
Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah pura di wilayah Denpasar Selatan. Salah satu kejadian terjadi di Pura Agung Intaran, Jalan Danau Tondano, Kelurahan Sanur, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam peristiwa itu, pelaku mengambil sekitar 3.000 keping uang kepeng kuno serta uang sesari sebesar Rp800 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh, sebagaimana laporan polisi tertanggal 27 Februari 2026. Pada kejadian tersebut, pelaku merusak tempat penyimpanan pratima dan mengambil 1.350 keping uang kepeng serta sejumlah bokor, dengan total kerugian diperkirakan Rp16 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan saksi. Dari hasil tersebut, polisi mengidentifikasi para pelaku yang diduga beraksi secara berkelompok.


Sementara pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda hasil pengembangan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 345 keping uang kepeng, dua bokor warna perak, satu salangan yang telah dibongkar, satu tang pemotong, satu sarung, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memotong gembok pintu pura menggunakan alat, kemudian merusak etalase tempat penyimpanan benda sakral untuk mengambil barang berharga.
Salah satu pelaku berinisial AH diduga berperan sebagai pengatur yang menyiapkan tempat berkumpul serta mengetahui jenis barang yang menjadi target.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menyatakan akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar tempat ibadah. (Nom)
















