Kurang Dari Tiga Jam, Terduga Pelaku Tewasnya Wanita Muda Dikos Ditangkap Polisi

banner 120x600

Dewata Post | Denpasar – Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial AS (26) di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam. Terduga pelaku berinisial MZ (25) diamankan kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan.

 

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga dipicu perselisihan terkait hubungan asmara. Dalam pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal akibat cekikan. Setelah itu, jasad korban diduga dipindahkan ke kamar lain dan ditutupi karpet serta boneka.

 

Kasus terungkap setelah adik korban mendatangi rumah kos karena hampir sepekan tidak dapat menghubungi korban. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

 

Hasil autopsi sementara menunjukkan korban diduga meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan. Saat ini penyidik masih mendalami perkara. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

(Nom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300