Dewata Post | Denpasar – Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang menyampaikan klarifikasi terbuka terkait keterlibatannya dalam kegiatan Proyek Mesin Propolis Solusi Sampah di Bali.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan agar namanya tidak lagi dikaitkan dengan proyek tersebut maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul kehadiran Dr. Togar dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Pamela Super Lounge, Jalan Tukad Yeh Aya No. 99B, Renon, Denpasar, pada Jumat (17/4/2026).
Saat itu, ia hadir sebagai tamu undangan sekaligus praktisi hukum untuk membantu kelancaran acara yang diselenggarakan oleh PT AKSARA CRISTY LEGAL.
Dalam keterangannya, Dr. Togar juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pejabat daerah yang sempat dihubunginya terkait undangan acara tersebut, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali melalui pesan pribadi. Menurutnya, komunikasi dilakukan agar para pejabat atau perwakilannya dapat menghadiri kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, Dr. Togar meminta agar penggunaan nama PT AKSARA CRISTY LEGAL dapat ditinjau kembali, khususnya terkait pencantuman nama “Cristy” dalam akta pendirian perusahaan.
Ia menegaskan bahwa apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum berkaitan dengan proyek tersebut, maka hal itu diharapkan tidak dikaitkan dengan dirinya maupun nama yang tercantum dalam akta perusahaan.
Dr. Togar menyatakan bahwa sejak Sabtu, 23 Mei 2026, dirinya sudah tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan proyek Mesin Propolis Solusi Sampah tersebut. Ia juga meminta agar namanya tidak lagi dihubungkan dengan kegiatan maupun pihak yang berkaitan dengan proyek dimaksud.
Klarifikasi terbuka ini disampaikan kepada pejabat daerah dan masyarakat Bali sebagai bentuk penegasan posisi serta tanggung jawab pribadi atas keterlibatannya dalam kegiatan tersebut. (Nom)
















