Kasus Curanmor di Pasar Suwung Terungkap, Dua Residivis Ditangkap

banner 120x600

Dewata Post | Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melalui Tim Resmob mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dua terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan bersama barang bukti pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Merta Sari, Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban, seorang perempuan berinisial P (39), memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi DK-2639-ADL dalam kondisi stang terkunci sebelum berbelanja. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/617/VII/2026/SPKT/Polda Bali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menghimpun keterangan saksi, mengolah TKP, dan menggali informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku yang kemudian diamankan di kawasan Jalan Pulau Nias, Denpasar.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SS (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan AR (24), asal Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya merupakan residivis.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter L dan mata tombak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DK-2639-ADL serta satu set kunci letter L dan mata tombak yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau menghubungi layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

 

(Nom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300