Jembrana, Dewata Post – Ramai di media sosial tentang penolakan berdirinya sebuah Lembaga Pendidikan oleh sebagian masyarakat Jalan Danau Batur, gang Satu Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, salah satu alasan penolakan sebagian masyarakat itu disinyalir karena status tanah Wakaf di lahan Yayasan tersebut.
Penelusuran Dewata Post pada senin (6/2) kemarin, salah satu warga sekitar Yayasan yang enggan namanya disebut membenarkan terkait sengketa tanah wakaf tersebut “betul katanya sih itu masih tanah wakaf, makanya banyak warga menolak Yayasan itu dan juga isunya jika Yayasan itu Wahabi,” tuturnya.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat Dewata Post menemui Pimpinan Sekolah Taman Firdaus Mahmudi untuk meminta konfirmasi tentang tanah Wakaf dan tuduhan adalah Wahabi yang tertuju pada sekolah yang ia pimpin.
Ia menyayangkan ada isu yang menyesatkan beredar di masyarakat yang di buat oleh orang yang tidak bertanggung jawab, pihaknya mengaku hal tersebut adalah fitnah karena proses pembelian dan transaksi jual belinya legal secara hukum dan telah dikuatkan dengan terbitnya putusan Pengadilan Agama no 203/Pdt.G/2022/PA.Ngr tertanggal 16 November 2022 yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan tanah wakaf .
“Untuk tanah wakaf ini kami yakin bukan wakaf, karena sebelum kami membeli tanah tersebut sudah menyelidiki tanah itu sebelum nya, jadi sebelum kami membeli tanah itu, kami tahu jika tanah milik Habib Salim yang dibuktikan dengan surat hak milik (SHM),” ujar nya kepada Dpost senin 6/2 di kediamannya di Desa Banyubiru.
Dirinya juga menjelaskan, jika mereka sudah beberapa kali mengadakan diskusi dengan pihak yang menolaknya seperti Ahmarudin, Saipul, dan Kholil, kita menyepakati ada 3 point. salah satunya apa bila kami menang di persidangan di pengadilan agama. pihak mereka berjanji tidak Merecoki lagi tentang Yayasan kami ini, “pernah kami ketemu dengan Saiful, Ahmarudin, dan Kholil yang difasilitasi oleh Lurah Lelateng, kapolsek negara, kasat intel Polres Jembrana dan unsur dari Kemenag, juga ada”, tambahnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pertemuan itu Lurah Lateng berjanji mengeluarkan Domisili Yayasan nya jika pihaknya menang, “Lurah sempat berjanji begitu, dan alhamdulillah dia tepati janji nya ke kita.” Ungkapnya lagi.
Terkait dengan isu tuduhan Radikal pihaknya hanya mengelus dada, pasalnya pihak nya mengaku tidak bisa menjelaskan apapun “silahakan ke Kepala Kantor Agama, atau ke MUI supaya jelas, kalo kami nanti di bilang bohong,” ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan pihak-pihak terkait belum mengambil tindakan tentang hal tersebut, sampai isu ini berkembang di medsos dan berpotensi memecah belah umat, ” ia berharap kepada MUI dan Kemetrian Agama Kabupaten Jembrana, yang memiliki kompetensi dan wewenang bisa menjadi penengah kami.” Pintanya.
Sementara itu, Agus Sanjaya, Lawyer dari Yayasan Firdaus menegaskan jika ia bersama timnya akan menjadwalkan mediasi kembali dengan menghadirkan pihak terkait, “kami akan melakukan pertemuan kembali kepada pihak terkait supaya menjumpai titik temu, semoga akan tercapai kesepakatan terbaik, agar kami tidak melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan. Apalagi banyak statement -statement dari Oknum yang dapat merugikan Prinsipal kami.” Tegasnya saat di hubungi Dpost 6/2 via Whatshaap (wa)
Di waktu sebelumnya pada tanggal 12 Januari siang awak media berhasil menemui kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jembrana I Gede Sumarawan mengatakan pihaknya tidak berani menyatakan Sekolah Taman Firdaus Yayasan Cahay Insan radikal, karena menurutnya pihak nya belum menemukan bukti terkait hal tersebut. ” kami tidak berani untuk mengatakan itu, karena kami belum menemukan bukti otentik.” Tutupnya kepada Dpost. (Yus)