Peradi Denpasar saat penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Rutan Klas IIB Negara
Jembrana, Dewata Post – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) menerima kunjungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar sebagai salah satu Pusat Bantuan Hukum (BPH)q. Tujuan dari kunjungan yaitu untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rutan terkait Pemberian Bantuan Hukum, yang di gelar di Ruangan Kepala Rutan Negara, Senin (27/02/23).
Kegiatan ini tampak diterima langsung oleh Kapala rutan Negara, Lilik Subagiyono di dampingi Kasubsi Pelayanan dan tahanan I Nyoman Tulus dan di ikuti belasan orang dari Peradi.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat berarti bagi warga binaan agar mengetahui segala sesuatu mengenai bantuan hukum yang diterima oleh warga binaan.
“Saya sangat bersyukur atas MoU yang terjalin dengan Peradi Denpasar, dengan adanya MoU ini tahanan akan mudah mendapatkan pendampingan dan penyuluhan serta bantuan hukum yang merata tanpa melihat status sosialnya” Ujarnya.
“Dalam bidang hukum kami berharap Peradi Denpasar bisa memberikan pengetahuan hukum mengenai hak-hak warga binaan/tahanan dalam proses hukum,” imbuhnya.
Kerja sama tersebut menjadi keniscayaan bahwa pembinaan terhadap warga binaan menjadi tanggung jawab semua.
“Ini menjadi motivasi bagi kami dan berharap kerja sama terus berlanjut,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana menerangkan, saya ucapkan trimaksih kepada Rutan kelas IIB Negara, hingga dapat melaksanakan MoU dalam rangka bantuan hukum sebagai program Peradi, sebagai gambaran kami peradi Denpasar beranggotakan seribu ratusan orang. Sehingga kerja sama ini dilaksanakan dalam bentuk apapun dalam konteks kita melaksanakan tugas dan tupoksi masing-masing.
“Setelah penandatanganan kerja sama, Peradi Denpasar nantinya akan memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada tahanan, dan kami harap tahanan tidak takut untuk berkonsultasi dengan kami,” nya.
(Red/Artini)