Jakarta, Dewata Post – Usai melakukan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Destiawan Soewardjono diduga terlibat kasus yang berkaitan dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Bahkan Kejagung usai menetapkan tersangka, petinggi PT Waskita Karya (Persero) tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Sebagai informasi, kejagung menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.
Untuk diketahui, pengangkatan kembali Destiawan Soewardjono sebagai Dirut PT Waskita Karya ini dilakukan lantaran melihat prestasinya selama menduduki jabatan tersebut.
Dia mendapat banyak apresiasi, terlebih setelah melihat kontribusi Waskita di bawah kepemimpinannya dalam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali, pada 15 November tahun lalu. (Red)