Jembrana, Dewata Post – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan percobaan pemerkosaan yang terjadi pinggir jalan, tepatnya di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang terjadi pada Jumat (10/2/2023) sekira pukul 23.15 Wita.
Kejadian ini disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat Comferensi Pers dengan awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, Senin (13/2/2023) di depan Aula Polres Jembrana.
Kapolres mengungkapkan, berawal dari laporan korban yang berinisial ND bahwa dirinya mengalami pencurian HP dan percobaan pemerkosaan di pinggir jalan desa di Jalan Rijasa, Banjar Tembles Desa Penyaringan, kemudian Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra guna melakukan penyelidikan terkait laporan korban dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dengan inisial IHP.
Lanjut, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Lapangan Pergung yang beralamat di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku. Hasil dari pemeriksan pelaku mengakui bahwa telah mengambil satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan juga melakukan percobaan pemerkosaan di Jalan Rajasa, Banjar Tembles Penyaringan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Merk Astrea Grand dengan No.Pol DK 5004 WE, satu buah kunci sepeda motor Astrea Grand, satu lembar STNK No. B13 1968276 an. I Made Santika Negara, S.E., sebuah helm bogo warna kuning, baju warna hitam dengan kedua lengan baju berwarna loreng, celana traning warna abu-abu, sepasang sandal jepit warna biru dongker, tas selempang warna coklat, handphone merk OPPO warna hitam,” jelas Kapolres.
“Terhadap tersangka dipersangkakan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.
(Artini/Yus)