Jembrana, Dewata Post – Seakan Tak Kunjung Jera, Aksi Penyelundupan Satwa dilindungi Jenis Penyu hijau akhirnya berhasil digagalkan Unit I Intelair Dit Polairud Polda Bali, upaya penyelundupan 11 ekor penyu hijau dari Jawa ke Bali ini terjadi di perairan Gilimanuk, Jembrana.
Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang adanya upaya penyelundupan penyu hijau. Polisi berhasil menghadang dan menggeledah satu perahu yang melaju kencang.
Dalam perahu tersebut, polisi menemukan 11 ekor penyu hijau yang telah dibungkus dalam karung. Panjang dari masing-masing penyu ini berkisar antara 50-60 sentimeter.
“Benar mas, Polairud Polda (Bali) yang langsung menangkap,” ujar Kapolsek Melaya AKP I Komang Muliyadi, Kepada Wartawan, Selasa (17/10/23).
Pelaku penyelundupan, berinisial DJ (57), seorang nelayan asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Jembrana, berhasil ditangkap saat tengah mengangkut penyu-penyu tersebut menggunakan perahu bermotor tempel yang bertuliskan “Mahkota Raja”.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan penyu-penyu tersebut dari nelayan di perairan Alas Purwo, Jawa Timur, dan berencana menjualnya di Bali.
Hanya DJ yang berhasil diringkus kepolisian, namun DPO Polda Bali, Selamet alias Ribut berhasil melarikan diri ke hutan, hingga saat ini masih Buron.
Saat ini, DJ masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain berhasil menyelamatkan belasan penyu hijau, polisi juga berhasil menyita perahu yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
(Ys)