Jembrana, Dewata Post – Suasana haru menghiasi Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. karena Kejari kembali menggelar Restorative Jastice (RJ) terhadap seorang pemuda (Abdul Rohman) yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Dihentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (25/10) Sore.
Diketahui, bahwa tersangka merupakan anak tiri dari korban, dirinya telah melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah klewang kepada korban yang merupakan suami siri dari Ibu kandung tersangka. Motif tersangka melakukan pengancaman tersebut dilatar belakangi oleh ketidaksukaan tersangka terhadap korban yang menikahi Ibu kandung tersangka secara siri. Kejadian tanggal 25 Agustus 2023 pukul 20.30 Wita.
“Kami pihak Kejaksaan Negeri mengambil langkah Restoratif justice, Karena Kami melihat perkara ini berawal dari kesalah pahaman yang memunculkan emosi sesaat dari tersangka terhadap korban tak lain adalah Ayah tiri dari tersangka” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfy Trimaryono.
“Selain itu, Hal ini juga sebagai pertimbangan kami untuk melakukan langkah Restoratif justice (RJ), karena Tersangka Meminta maaf kepada korban kemudian ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, sehingga makna RJ ini adalah mengembalikan dalam keadaan semula, hal ini menurut kami sudah tercapai” tambahnya
Kegiatan RJ dibuka dan diawali sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfy Trimaryono dilanjutkan dengan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Dalam kesempatan tersebut, Tersangka juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Korban yang merupakan Ayah tiri dari Tersangka.
“Terselenggaranya penghentian penuntutan ini tidak luput dari peran aktif dan kerelaan hati dari korban untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan” sambungnya.
Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfy Trimaryono, melepas rompi/ baju tahanan sebagai simbol bahwa Tersangka telah dihentikan penuntutannya.
Lanjut, penyerahan barang bukti berupa satu bilah pisau panjang (parang) atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada tersangka agar digunakan sebagai mana mestinya, seperti digunakan sebagai alat bekerja.
(Gusti Ayu)