Bareskrim Polri Ungkap Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal di Bali

banner 120x600

DEWATA POST | Bali – Tim Direktorat Tipedter Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Jalan Pesanggaran, Gang Ulam Kencana No 16, Pedungan, Denpasar Selatan.

Informasi diperoleh bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 19.50 Wita. Polisi mengamankan 7 unit mobil truk yang baknya sudah dimodifikasi dengan kapasitas isi solar 5 ton.

Di dalam gudang tim Bareskrim Polri juga menemukan 50 ton solar tanpa dilengkapi surat surat. Dengan begitu total keseluruhan solar yang diamankan mencapai 88.420 liter.

Terdapat empat orang ditangkap, diantaranya bos pemilik gudang berinisial AAGA, pemilik truk IMSA, penadah BBM inisial IMP dan pencari solar (pembeli) SDS. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Selasa (11/3) di Gianyar mengatakan, empat orang tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Untuk bisa membeli solar jumlah banyak, para tersangka menggunakan barcode kemudian diisi ke tangki truk, setelah itu disedot menggunakan mesin pompa dan dikumpulkan ke dalam bak truk yang bermuatan tandon solar sampai jumlahnya besar.

“Kalau minyak sudah terkumpul banyak kemudian dijual kembali ke penada dengan mendapatkan keuntungan sangat besar dari selisih harga yang dijual oleh SPBU sebesar Rp 6.800,00 per liter,” katanya.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan oleh para tersangka selama kurun waktu tiga bulan dari bulan Januari sampai Maret 2025. Tersangka SDS berperan melakukan pembelian BBM jenis solar dari SPBU menggunakan truk yang baknya dimodifikasi kapasitas isi 5.000 liter.

Tersangka IMSA sebagai pemilik truk menghubungi penada BBM yakni IMP. Lalu IMP membeli solar tersebut dengan harga Rp10.500 per liter. Tersangka IMP lalu menjual BBM subsidi tersebut kepada tersangka AAGA dengan harga Rp12.000 per liter. Solar subdisi sebanyak 5.000 liter dihargai Rp 60 juta.

“Di dalam gudang milik AAGD petugas menemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari tersangka IMP dan rencananya minyak itu akan dijual ke penambang pasir di Karangasem, Bali,” ungkapnya.

Brigjen Nunung menambahkan potensi kecurangan atau penyelewengan BBM subsidi kemungkinan mengalami peningkatan selama bulan puasa Ramadhan. Karena itu, dia meminta jajaran Dittipidter dari Mabes sampai Polres untuk mengawasi penyaluran BBM dalam masyarakat agar tepat sasaran.

(Rahardja)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300