Ket Photo : Dokumen Pemilihan Bendesa 12 Juni 2023
Jembrana, Dewata Post – Konflik pasca pemilihan bendesa adat di Desa Adat Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo tampaknya kian memanas dan Alot, hal ini muncul setelah pelaksanaan ngadegan Bendesa/pemilihan Bendesa melalui Paruman Madya oleh Panitia Ngadegan Bendesa beberapa bulan yang lalu.
Diketahui, Bendesa terdahulu sudah habis masa jabatan pada 11 Juli 2023, lantas bendesa melaporkan ke Majelis dan desa adat itu sendiri, setelah melaporkan berakhir nya masa jabatan, kemudian terbentuk panitia Ngadegang bendesa Desa adat tegal cangkring, yang dalam pembentukan panitia tersebut terpilih sebagai ketua I Ketut Sudama.
Dari penelusuran awak media, berhasil menjumpai calon Bendesa terpilih yang menjelaskan kepada wartawan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bendesa sudah melalui perarem.
Diceritakan, Setelah panitia terbentuk, panitia turun ke warga masyarakat guna mensosialisasikan dan melakukan penjaringan bakal calon Bendesa yang baru, dan akhirnya di dapati tiga bakal calon waktu itu, yaitu : Kayan dana wirama dari Banjar Delod Bale Agung, kemudian I Wayan Mulyasa dari Banjar Biluk Poh dan I Ketut Suarna dari Banjar Biluk Poh Kangin.
“Pada bulan Juni yang lalu, dipanggil ketiga bakal calon yang akan tetapkan oleh panitia, namun I Kayan Dana Wirama digugurkan karena tidak melengkapi administrasi, dan menyisakan dua calon”, jelas I Ketut Suarna Calon Bendesa Terpilih.
Di bulan yang sama, diadakan musyawarah antar calon dan tidak didapati kesepakatan/titik temu dan akan melanjutkan ke tahapan paruman madya/pemilihan bendesa. Dan dilakukan ngadegang/pemilihan lewat Paruman Madya, karena Paruman Agung tidak bisa dilakukan karena jumlah Kepala Keluarga di Wilayah desa adat Tegalcangkring sekitar 2000 warga.
Dalam Paruman Madya tersebut didominasi suara dengan jumlah suara terbanyak didapati oleh I Kt Suarna dengan jumlah 87 orang, sedangkan I Wayan Muliasa 78 orang dari 196 perwakilan krama/lembaga pengambil Keputusan yang mewakili. Namun 31 orang dinyatakan tidak hadir.
Selanjutnya, muncul gugatan yang dilakukan oleh sekelompok yang mengatasnamakan kelompok masyarakat ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Tegalcangkring membenarkan.
“Dimana setelah mendapatkan hasil suara, dengan cara pemilihan Paruman Madya, kurang dari sepekan Kerta desa digugat ke provinsi Bali oleh kelompok yang mengatasnamakan masyarakat karena dianggap kurang pas dalam melaksanakan Paruman Madya, dan meminta Kerta Desa untuk melakukan paruman Agung atau melibatkan seluruh masyarakat Desa Adat tegal Cangkring, yang nyata hal tersebut sangat sulit dilaksanakan, mengingat jumlah warga yang cukup banyak” ujarnya kepada wartawan.
Padahal, pada tanggal 7 Juni 2023 ada musyawarah calon dan disepakati lewat berita acara yang menjelaskan bahwa, terkait hasil paruman Madya tidak akan ada gugatan apapun.
“Penggugat diketahui adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari 10 Orang, gugatan Kelompok masyarakat ke Majelis Agung Provinsi Bali ini sudah berkali-kali dilakukan sidang, dari hasil sidang tersebut dapat menerima hasil paruman Madya ngadegan Bendesa pada 12 Juni, dan memerintah Kerta Desa melaksanakan sidang dan melahirkan Rekomendasi ke Kerta Desa diantaranya, memerintahkan kepada prajuru desa adat untuk menyampaikan ke masyarakat hasil rekomendasi sela tersebut, yang kedua, memerintah kan prajuru dan panitia untuk melaksanakan Paruman Madya kembali guna melengkapi prajuru desa seperti, Petajuh (Wakil Bendasa), Petengen (Bendahara) dan Penyarikan (Sekretaris). Namun paruman tersebut tidak terselenggara, karena menurut penggugat belum disosialisasikan ke masyarakat.
Lanjut, Setelah disosialisasikan kepada masyarakat dan dilaksanakan lagi paruman Madya namun gagal juga, karna menurut Panitia dan Prajuru, kehadiran peserta paruman tersebut tidak memenuhi kuota kehadiran yang diharuskan.
“Dari pihak kelompok penggugat, bahwa pihaknya, meminta dan mendesak Kepada panitia Ngadegang Bendesa agar melakukan paruman Agung, atau melakukan pemilihan Bendesa Desa adat melalui krama langsung, artinya panitia di minta untuk melakukan pemilihan ulang”, Pungkasnya.
Panitia Ngadegan Bendesa akan melaporkan kepada majelis agung, Setiap tahap demi tahap agar menjadi perhatian dan pertimbangan keputihan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Baik tentang pelaksanaan paruman Madya baru ini, Senin (24/10) yang tidak dapat dipenuhi karna jumlah kehadiran perwakilan krama.
“Dalam waktu dekat kita (panitia) akan menghadap ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali, guna melaporkan hasil dari Pelaksanaan Rekomendasi”, sambungnya.
“Kita sudah melaksanakan seluruh tahapan terkait pemilihan Bendesa Tegal Cangkring sesuai dengan perarem Ngadegan Bendesa, yang nyata perarem tersebut di Regristrasi oleh MDA Provinsi Bali”, tegasnya.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia belum bisa ditemui, dimana saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya masih melaksanakan kegiatan TOT di Kabupaten Gianyar. (Tim)