Keterangan Photo : Ketua Askonas Bali, Made Sumberjaya
Badung, Dewata Post – Tidak sedikit pengusaha konstruksi kualifikasi kecil dan menengah di Bali mengeluhkan pelelangan proyek di Kabupaten Badung. Pasalnya, terdapat persyaratan tambahan yang sangat banyak dan berat.
Salah satunya, dalam dokumen harus mendapatkan jaminan dari produsen plat beton pracetak motif andesit yang memegang hak cipta. Bahkan, wajib mendapat izin dari pemegang hak cipta yang dilengkapi sertifikat hak cipta dan SNI 6880;2016.
Apabila tidak mampu melengkapi syarat tersebut, maka keikutsertaannya sebagai peserta lelang bisa dinyatakan gugur.
Seperti pada lelang belanja modal jalan kabupaten, pembangunan drainase dan trotoar Ruas Jalan Padang Lenjong – Pura Batu Mejan, Ruas Jalan Canggu – Batu Mejan dan Ruas SP Munduk Catu-Pantai. Ruas Jalan Tegal Gundul – Batu Belig, serta Tegal Gundul – Berawa, milik Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Di mana dalam tender proyek itu tidak sedikit rekanan lokal gagal ikut (tersingkir) sebagai peserta, lantaran syarat hak cipta yang mengada ngada dan sarat permainan. Diduga, administrasi itu hanya untuk memenangkan atau menguntungkan peserta yang telah dikehendaki.
“Ini bisa dibuktikan nanti saat evaluasi penawaran. Karena hanya penawaran yang mendekati hps yang menang dan lainnya gugur,” ujar Ketua DPD Askonas Bali, I Made Sumberjaya, kepada awak media, Senin (22/5/2022).
Disebutkan, harusnya proses pelelangan proyek mengikuti prinsip dan etika pengadaan sesuai dengan PERPRES dan PERLEM LPJK yang tidak serta merta menambahkan dan menggunakan persyaratan tambahan dokumen, seperti persyaratan administrasi hak cipta.
“Jelas, syarat ini hanya akal akalan untuk mengurangi jumlah kompetitor dan menguntungkan segelintir pihak karena tidak sesuai dengan PERPRES dan PERLEM LPJK,” tegasnya.
Menurut dia, jika aturan ini tetap dijalankan maka jelas ada unsur permainan. Sebab perusahaan pemilik hak cipta plat beton pracetak pedestrian dan trotoar, penutup saluran dengan motif andesit hanya ada satu di Bali.
“Proyek ini hanya berupa pemasangan tutup saluran (precast) dengan motif batu andesit yang pekerjaannya sangat mudah. Harusnya hak cipta itu ada di spesifikasi pekerjaan bukan dalam syarat tender,” kesalnya.
Selain sudah memenuhi syarat sebagai peserta, pada umumnya semua usaha kecil yang ikut dalam lelang proyek tersebut telah menghubungi pemilik hak cipta. Namun sampai batas waktu tidak juga pernah direspon, baik diberi jawaban maupun mendukung.
“Kami indikasi ini permainan. Sebab, pemilik hak cipta hanya memberi respon pada segelintir pihak yang menguntungkan pihak tertentu saja,” tandas dia.
Terpisah dikonfirmasi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika, melalui PPK Teknis, Anak Agung Gde Krisnayana, membantah jika syarat dokumen tender tersebut permainan. Sebab sebelum dimulainya proses lelang, pihaknya telah minta pendapat pada rekanan.
“Tidak benar, karena sebelum kami cek ke pemilik hak cipta, kami sudah minta pendapat pada mereka (rekanan) dan disetujui,” katanya.
Terlebih lagi syarat ini merupakan kebijakan baru Pemda Badung yang memiliki keinginan trotoar seperti itu. Jika tidak ada yang bisa memenuhi maka akan ditender ulang. Namun nyatanya ada yang bisa.
“Kita ingin yang bagus, makanya kita terapkan ini, intinya kita ingin lebih bagus dan efisien,” tutupnya.
(S.Rahardja)