Kedapatan Promosi Judi Online di Medsos, Dua Dara Terancam Jeruji Besi

banner 120x600

Jembrana, Dewata Post – Nasib sial dialami dua gadis cantik asal Jembrana dan Jawa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan telah Promosikan Judi Online melalui Media Sosial. Hal ini diungkap dalam Press Release di Aula Polres Jembrana, Jumat (24/11) siang.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit IV dan Kasi Humas Polres Jembrana mengatakan, kasus ini melibatkan dua tersangka dengan inisial DD dan AG yang diduga melakukan tindakan tersebut.

 

“Pengungkapan dimulai saat patroli siber pada tanggal 14 November 2023 menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online melalui story Instagram yang berisi link ke situs judi online.” paparnya.

Tim Sat Reskrim Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan mengidentifikasi DD sebagai pemilik akun. Setelah dilakukan pengejaran, DD yang merupakan salah satu tersangka berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

 

“Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke tersangka AG, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Hasil pengembangan mengungkap bahwa AG memerintahkan DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan sebesar Rp 600 ribu rupiah,” jelasnya.

 

Tindakan yang dilakukan kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

 

“Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam menindak tindak pidana terkait dengan penyaluran informasi elektronik yang melanggar hukum serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

 

(Gusti Ayu)

banner 325x300banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300